PPG atau Pendidikan Profesi Guru sama halnya dengan Pendidikan dan
Latihan Profesi Guru atau PLPG adalah upaya yang dilakukan oleh
pemerintah dalam peningkatan kualitas pendidikan Indonesia melalui
pemantapan kompetensi profesi guru agar dapat menjadi guru profesional.
Antara PPG dan PLPG ada beberapa perbedaan dalam hal proses
pelaksanaannya, dimana PPG itu dilaksanakan oleh Calon guru atau
mahasiswa fakultas keguruan dan ilmu pendidikan sedangkan PLPG
dilaksanakan oleh guru-guru yang telah menjalani profesinya sebagai guru
dan harus memenuhi persyaratan yang dalam mengikuti peningkatan
kompetensi guru melalui PLPG agar nantinya dapat menjaga sikap
profesionalitasnya sebagai guru.
BalasHapusThank you for the information...
ST3 Telkom